KREDIT BINSAMAS (Bina Sejahtera Masyarakat Desa)

KREDIT BINSAMAS (Bina Sejahtera Masyarakat Desa)

Kredit Binsamas (Bina Sejahtera Masyarakat Desa) adalah fasilitas kredit dalam bentuk kredit angsuran yang cair atau diterima Debitur pada saat akad/ realisasi kredit sebesar plafond kredit yang disetujui dan wajib dilunasi dengan sistem angsuran bulanan selama jangka waktu kredit yang disetujui.

  • Jangka waktu kredit maksimal 24 bulan
  • Metode penghitungan bunga flat (diperhitungkan dari plafond kredit)
  • Sifat perhitungan bunga tetap (fixed)
  • Bunga wajib dibayar oleh Debitur setiap bulan bersama-sama dengan pembayaran angsuran pokok paling lambat tanggal yang sama dengan tanggal akad/realisasi kredit.
  • Tingkat suku bunga yang berlaku pada awal pemberian kredit yang ditetapkan sesuai dengan kondisi pasar.
  • Jika angsuran dibayar secara penuh dan tepat waktu, pada saat kredit dinyatakan lunas, Bank akan mengembalikan sebagian dari bunga yang telah dibayar oleh Debitur dari angsuran yang disetor tepat waktu. Persentase yang digunakan untuk perhitungan pengembalian bunga tersebut ditetapkan oleh Bank dan tercantum dalam perpanjian kredit.
  • Peminjam dan atau pihak ketiga selaku Penjamin wajib menandatangani perjanjian kredit dan mentaati seluruh ketentuan yang ada di dalamnya, termasuk mentaati segala ketentuan yang ditetapkan oleh Bank