Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
- Besaran uang muka KPR dihitung berdasarkan luas bangunan dan jumlah fasilitas kredit yang diterima yang disesuaikan dengan ketentuan
bank.
- Debitur wajib menyerahkan jaminan (agunan) asli berupa sertifikat yang sudah dipecah atau jika masih dalam proses diminta Covernotes dari
Notaris.
- Pinjaman KPR Insani meliputi pembelian rumah baru, pembelian rumah lama, dan renovasi rumah.
- Jangka waktu kredit 5 – 15 tahun. Jangka waktu kredit tidak dapat diperpanjang, tetapi Debitur dapat mengajukan permohonan kredit baru dengan atau tanpa melunasi kredit yang lama tergantung persetujuan pihak Bank.
- Metode penghitungan bunga flat (diperhitungkan dari plafond kredit).
- Sifat perhitungan bunga tetap (fixed) untuk 3 tahun pertama, untuk tahun ke 4 dan seterusnya suku bunga mengambang (floating) maksimal sebesar persentase tertentu yang telah ditentukan oleh pihak bank.
- Bunga wajib dibayar oleh Debitur setiap bulan bersama-sama dengan pembayaran angsuran pokok paling lambat tanggal yang sama dengan
tanggal akad/ realisasi kredit.
- Tingkat suku bunga yang berlaku pada awal pemberian kredit ditetapkan sesuai dengan ketentuan perusahaan.
- Debitur wajib ikut serta dalam asuransi yang telah ditentukan oleh perusahaan terkait pinjaman KPR Insani yang meliputi:
o Asuransi kebakaran.
o Asuransi jiwa karena kematian normal (Normally Death).
o Asuransi jiwa karena kecelakaan (Personal Accident).
Premi asuransi dihitung sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Asuransi.