Kredit Angsuran BMPT (Bunga Menurun Pokok Tetap) adalah fasilitas kredit dalam bentuk kredit angsuran yang cair atau diterima Debitur pada saat akad/realisasi kredit sebesar plafond kredit yang disetujui dan wajib dilunasi dengan sistem angsuran bulanan selama jangka waktu kredit yang disetujui.
- Jangka waktu kredit maksimal 36 bulan. Jangka waktu kredit tidak dapat diperpanjang, tetapi Debitur dapat mengajukan permohonan kredit baru
dengan atau tanpa melunasi kredit yang lama tergantung persetujuan pihak Bank.
- Metode penghitungan bunga efektif (diperhitungkan dari saldo rata-rata harian dalam sebulan).
- Sifat perhitungan bunga mengambang (floating).
- Bunga wajib dibayar oleh Debitur setiap bulan bersama-sama dengan pembayaran angsuran pokok paling lambat tanggal yang sama dengan tanggal akad/realisasi kredit.
- Tingkat suku bunga yang berlaku pada awal pemberian kredit ditetapkan sesuai dengan kondisi pasar.
- Tidak ada insentif pengembalian bunga untuk angsuran yang tepat waktu.
- Debitur selaku Peminjam dan atau pihak ketiga selaku Penjamin wajib menandatangani perjanjian kredit dan mentaati seluruh ketentuan yang ada di dalamnya, termasuk mentaati segala ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.